• shabab.sul@ysa.sa
  • 0557600983

Gelar SSGI 2024 Kemenkes Bakal Soroti Balita yang Mengalami Stunting

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menggelar Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024. Hasil survei gizi balita stunting bakal menjadi sorotan nantinya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyebutkan, pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Berbagai upaya percepatan penurunan stunting telah dilakukan dengan terus mengoptimalkan program intervensi spesifik dan klik disini sensitif,” ujar Dante dalam sambutannya ketika akan membuka acara Kickoff Meeting SSGI 2024, di ruang pertemuan Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Menurut Dante, sejauh ini penurunan angka stunting masih jauh dari target dari kondisi 24,4 persen pada 2021 menjadi 14 persen pada 2024.

“Karena dengan survei ini kita bisa melihat bahwa 5 tahun terakhir preferensi stunting di Indonesia kita harapkan terus menurun. Walaupun capaian kita pada tahun 2023 kemarin baru sampai di angka 21,5 persen,” ucapnya.

Ia pun berharap angka stunting cepat turun sehingga dapat mewujudkan cita-cita Indonesia Emas pada tahun 2045.

“Dengan kebersamaan dan kerja keras kita, saya yakin bisa memberikan kontribusi bagi kesehatan bangsa ini mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045,” katanya.

Dalam survei ini, Kemenkes mengajak Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan sejumlah lembaga survei swasta untuk bekerjasama. Survei bakal dilakukan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Sebagai informasi, adapun rangkaian kegiatannya SSGI tahun 2024 dimulai dari rekrutmen petugas survei yakni Penanggung Jawab Teknis (PJT) setiap provinsi dan Kabupaten, enumerator, updater dan pengawas (Agustus), koordinasi daerah (9-13 September), dan pelatihan berjenjang (26 Agustus-29 September).

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi Peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Putusan MK itu harus ditindaklanjuti dulu oleh KPU, dengan mengubah PKPU sebelumnya,” katanya dikutip di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Hal itu disampaikan Sahran, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Mantan Ketua KPU Sulteng itu menegaskan, putusan MK itu seharusnya serta merta ditindaklanjuti oleh KPU.

Menurut dia, KPU tidak diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR sebelum mengubah PKPU yang sudah ada.

“Secara teknis putusan MK itu penyelenggara adalah KPU, sehingga secepatnya KPU melakukan perubahan atau tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR,” katanya.Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada 2024. Dalam pasal 11 PKPU itu, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan itu, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mengajukan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

https://estheticsadvancedclasses.com/