• shabab.sul@ysa.sa
  • 0557600983

Apa yang dimaksud dengan aturan GGL PP Kesehatan?

Pengendalian konsumsi GGL terkandung dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang berisi:

Pasal 194

(1) Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

(4) Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 195

(1) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib:

a. memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194; dan

b. mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

(2) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.

Berapa ambang batas konsumsi GGL per hari?
Kemenkes menyarankan batas konsumsi gula sebanyak 50 gram atau empat sendok makan gula per hari.

Sementara itu, untuk garam sebesar 2.000 miligram natrium/ atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium) per hari.

Lalu untuk lemak yaitu hanya sebesar 67 gram atau lima sendok makan minyak goreng per hari.

Apa penyebab gagal ginjal dan bagaimana mencegahnya?
Dikutip dari situs Kemenkes, konsumsi GGL berlebihan dapat mendekatkan pada risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti tekanan darah tinggi, diabetes, dan jantung.

Menurut data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) setidaknya satu dari lima anak Indonesia berusia 12-18 tahun berpotensi mengalami kerusakan ginjal, yang disebabkan oleh gaya hidup kurang sehat.

Ketua Umum IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso menjelaskan beberapa penyebab seorang anak mengalami gagal ginjal.

Di antaranya yaitu kelainan bawaan pada ginjal dan saluran kemihnya, sindrom nefrotik yang tidak tertangani dengan baik, dan lupus sistemik.

Sebab lainnya, katanya adalah gaya hidup tidak sehat yang menyebabkan obesitas.

“Anak -anak yang obesitas itu mengalami low grade inflammation atau inflamasi derajat rendah yang berlangsung secara kronik dan juga mengalami tingginya ROS atau reactive oxygen species.”

“Yang ini kalau secara gabungan, ditambah dengan hipertensi bisa merusak ginjal dan lama-kelamaan… perlu dilakukan cuci darah,“ kata Piprim dalam keterangannya.

Untuk itu, kata Piprim, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir potensi terkena gagal ginjal.

Pertama adalah dengan minum air yang cukup, “Anak 20 kg [berat], minimal 1,5 liter per hari, makin banyak minum lebih baik,“ katanya.

Kedua, ujarnya, hindari konsumsi minuman manis, baik karena gula maupun pemanis sirup jagung yang banyak pada minuman kemasan.

Selanjutnya, batasi asupan garam dan tidak sembarangan meminum obat. Terakhir adalah dengan berolahraga secara teratur yang baik untuk organ-organ tubuh.

Apa pertimbangan pemerintah kendalikan konsumsi GGL?
Tenaga Ahli Utama Kantor klik disini Staf Presiden, dokter Brian Sri Prahastuti menjelaskan beragam penyakit tidak menular seperti kanker, stroke, dan gagal ginjal erat kaitan dengan hipertensi dan diabetes melitus, yang salah satunya akibat konsumsi GGL berlebih.

Brian menjabarkan beberapa data. Pertama dia mengutip data WHO (tahun 2018) yang menyebut bahwa diabetes melitus (DM) menjadi penyebab kematian tertinggi (71%), di mana 8,5% populasi dunia atau sekitar 422 juta jiwa mengidap diabetes melitus (DM).

“Indonesia menempati urutan keempat, dengan kasus DM terbanyak di dunia,” kata Brian.